BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Nala 2024, Digelar Selama Dua Pekan
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
- Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 35.000
- Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 143.000
Dengan demikian, bagi pemilik sepeda motor yang akan melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 185.000. Sedangkan untuk pemilik mobil dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.
Itulah mengenai cara mudah untuk melakukan perpanjang STNK secara online hanya lewat HP dengan aplikasi SIGNAL. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati