Kronologi dan Awal Mula yang Membuat Kejari Seluma Tahan Mantan Bupati, Sekda, Ketua DPRD dan Kepala ATR/BPN

Senin 14-10-2024,16:26 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Seluma resmi menjadikan dan menahan mantan Bupati Seluma, Sekda Seluma, Ketua DPRD Seluma beserta  mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma dalam perkara kasus dugaan korupsi t ukar guling lahan.
Tim penyidik Kejari Seluma mengusut perkara ini berawal dari mantan Bupati Seluma  Murman Effendi alias Ujang Puguk  menggugat kembali atas hak tanah tukar guling lahan seluas 16 hektare di Kelurahan Sembayat yang telah dilakukannya di tahun 2009 lalu.

BACA JUGA:Tukang Cukur Panik, Lagi Potong Rambut Pelanggannya Malah Mendadak Kejang dan Ternyata Meninggal Dunia

Murman mengatakan, dari 104 hektare luas lahan miliknya itu, ada 74 hektare lahan yang diklaimnya telah menjadi pusat komplek perkantoran Bupati Seluma.  
Murman pun membeberkan fakta  kepemilikan atas lahan areal perkantoran Bupati Seluma yang sebelumnya telah dilakukan tukar guling dimasanya menjabat ke Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

BACA JUGA:Viral! Seorang Pria Berseragam XTC Diduga Lempar Batu ke Bus Berujung Dihajar Warga

Hal ini disampaikan Murman Efendi saat menggelar press release pada Selasa (21/3/2024) lalu di ruang rapat RMJ Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur
"Kasus tukar guling lahan yang kini menjadi sorotan publik, perlu saya sikapi untuk meluruskan sejarah terjadinya tukar guling lahan biar masyarakat awam tahu dan tidak bisa kemana-mana", terang Murman Effendi.

BACA JUGA:Begini Hukum Gadaikan SK Pegawai Sebagai Utang Menurut UAS

Menurutnya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan areal perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa areal perkebunan satu hamparan.
Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001, 2002 dan tahun 2023 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare, dari 4 orang pemilik lahan sebelumnya, ketika itu ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Mengenal Konsep Twin Cities yang Diusulkan untuk IKN dan Jakarta

Keempat orang pemilik  awal lahan itu adalah:

1. Drs. H. Sudoto warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu seluas kurang lebih 60 hektare.

2.  Didi Supriadi warga Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare.

3. Harilis Martua Pulungan warga Kelurahan Padang Rambun seluas kurang lebih 20 hektare.

4. Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma seluas kurang lebih 17 hektare.

"Itu lahan areal perkebunan satu hamparan saya beli sebelum Kabupaten Seluma resmi berdiri, dari kepemilihan 4 warga yakni Sudoto, Didi Supriadi, Harilis dan Ujang Jamis dari tahun 2001, 2002, sampai awal tahun 2023," tegas Murman Effendi.

Kategori :