Kronologi dan Awal Mula yang Membuat Kejari Seluma Tahan Mantan Bupati, Sekda, Ketua DPRD dan Kepala ATR/BPN

Senin 14-10-2024,16:26 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Breaking News - Kejari Seluma Tahan Mantan Bupati, Mantan Sekda, Mantan Ketua DPRD dan Kepala BPN

Bahkan status kepemilikan lahan tersebut telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK, saat pencalonan dirinya sebagai Bupati Seluma di tahun 2005 silam.
Namun perkara tukar guling mulai mencuat di tahun ini, sejak ia menggugat kembali atas hak tanah tukar guling lahan seluas 16 hektare di Kelurahan Sembayat yang telah dilakukan di tahun 2009 lalu, dari 104 hektare luas lahan miliknya, ada seluas 74 hektare areal lahan perkebunan yang telah menjadi pusat komplek perkantoran Bupati Seluma sampai saat ini.

BACA JUGA:Daftar 6 Atlet Dunia Terseksi 2024, Nomor 5 Diberi Label Atlet Olimpiade ‘Terpanas’

Bahkan perubahan peralihan kepemilikan lahan tersebut, teregister dalam Berita Negara RI No. 62 tahun 2010.
Penyerahan tukar guling lahan tersebut tertuang dalam berita acara No. 032/04/B.10/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang menurutnya sisa 74 hektare baru dibebaskan seluas 55 hektare oleh Pemkab Seluma ketika itu.
"Jadi sudah jelas ya, kepemilikan lahan sudah berpindah kepada Pemkab Seluma pada tahun 2009 seluas kurang lebih 74 hektare, dengan rincian kurang lebih 19 hektare dilakukan tukar guling dengan tanah Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, dan kurang lebih 55 hektare baru dibayar ganti rugi oleh Pemkab Seluma, seperti yang telah saya cantumkan dalam LHKPN tahun 2010 dulu," beber Murman Effendi.

BACA JUGA:Kejari Kaur Tahan Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Uang Rp600 Juta Menguap

Lanjutnya, pada saat dilakukan tukar guling lahan tersebut, seluruh dokumen bukti kepemilikan Hak Atas Tanah telah diserahkannya ke Pemkab Seluma, yakni berupa sertifikat tanah dan SKT seluas 74 hektare, berdasarkan berita acara No. 032/04/B.10/2009 tanggal 5 Januari 2009.

Dalam perkara ini,  Kajari Seluma Eka Nugraha, dalam pers rilisnya penyidikan kasus tukar guling lahan ini, pihaknya menduga adanya indikasi korupsi saat melakukan tukar guling lahan ketika masih menjabat, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Seluma, total kerugian negara akibat tukar guling lahan yang diklaim tidak sesuai prosedur oleh jaksa, dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 19,5 Miliar, dari hitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Konsultan Akuntan Publik (KAP).

BACA JUGA:Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029? Ini Jadwal dan Lokasinya

 

(Hari Adiyono)

 

 

Kategori :