Hati-hati, Segini Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman Terbaru 2024

Selasa 15-10-2024,09:23 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Rumah Sudah Dibongkar, Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah Belum Cair

Mengapa Sabuk Pengaman Penting?

Sabuk pengaman memiliki peranan yang sangat vital dalam menjaga keselamatan pengendara. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa penggunaan sabuk pengaman dapat secara signifikan mengurangi risiko cedera serius atau kematian dalam kecelakaan.

Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk menegakkan peraturan ini demi keselamatan semua pengguna jalan, termasuk penumpang kendaraan.

Ketidakpatuhan dalam menggunakan sabuk pengaman tidak hanya dapat menyebabkan denda, tetapi juga meningkatkan risiko cedera saat terjadi kecelakaan.

BACA JUGA:Rumah Sudah Dibongkar, Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Tengah Belum Cair

Jenis-Jenis Pelanggaran Lain dan Dendanya

Tilang ETLE tidak hanya mencakup pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lainnya beserta dendanya:

1. Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

2. Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan ponsel: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.

4. Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

5. Tidak mengenakan helm (untuk pengendara sepeda motor): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

6. Pelanggaran ganjil genap: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

7. Melanggar batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

8. Berkendara lebih dari dua orang: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

BACA JUGA:Profil dan Kontroversi Omar Mohamed Al Ali, Wasit Indonesia VS China

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Denda

Kategori :