Penting untuk dicatat bahwa jika Anda tidak membayar denda tilang elektronik dalam waktu yang ditetapkan, yaitu 14 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Pemblokiran ini dilakukan oleh Samsat dan dapat menyebabkan kepemilikan kendaraan Anda menjadi hilang atau berstatus bodong.
Untuk menghapus blokir STNK, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menyelesaikan denda yang diberikan agar tidak menghadapi masalah lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Mandi Wajib Pakai Shampo dan Sabun Jadi Tidak Sah Kalau Begini, Gus Baha Jelaskan Rukunnya
Tips Menghindari Tilang Elektronik
Agar terhindar dari tilang elektronik, Anda bisa melakukan beberapa langkah pencegahan berikut:
1. Lengkapi Surat-Surat Berkendara
Pastikan Anda selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK. Hal ini penting untuk menghindari masalah jika Anda terhenti oleh petugas.
2. Gunakan Perlengkapan Berkendara yang Sesuai
Pastikan semua penumpang di dalam kendaraan mengenakan sabuk pengaman. Selain itu, pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan helm yang sesuai.
BACA JUGA:Jawaban Gus Baha Terhadap Misteri Lebih Dulu Telur Atau Ayam, Mana yang Lebih Dulu Ada?
3. Patuh pada Rambu Lalu Lintas
Selalu perhatikan rambu-rambu dan marka jalan yang ada. Patuhi semua aturan lalu lintas untuk memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
4. Hindari Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Selain melanggar hukum, menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
5. Cek Kendaraan Secara Berkala