Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita Paru Baya, Korban Ditodong Pisau

Kamis 17-10-2024,13:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Korban pun mengizinkan Nur menyebarkan rekaman kamera pengawas ke media sosial. AD berharap, dengan adanya rekaman CCTV itu viral sehingga pelaku segera ditangkap polisi.

BACA JUGA:Jadi Garda Terdepan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, 100 Redkar Dikukuhkan oleh PJ Walikota

Nur menduga, jika pelaku telah beraksi sebanyak dua kali. Pelaku disebut pernah melakukan tindakan serupa dua pekan sebelumnya di Jalan Sadewa, tak jauh dari Jalan Mawar Raya.

"Saya dengar dari warga sebelah ada juga kejadian seperti ini ternyata, orang yang sama," ungkap Nur.

Warga setempat meyakini pelaku merupakan orang yang sama karena pelat nomor kendaraan di dua kejadian sama persis.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Ketua RT 04 RW 20, Irawan Hanjaya (61) meminta warganya untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk dengan memasang kamera pengawas.

Dia pun berharap warga bisa membagikan informasi dengan cepat apabila menemukan orang yang mencurigakan.

"Kalau ada orang mencurigakan atau bagaimana, bisa di-share di grup, ada yang mencurigakan tolong diawasi," kata Irawan.

BACA JUGA:11 Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Kota Serang, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama Polisi

Adapun, untuk informasi tambahan, Disarikan dari Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas, mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, karya R. Soesilo, istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin.

Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian menurut R. Soesilo tersebut berarti segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

BACA JUGA:4 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi Oktober 2024 di Magelang dan 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang dikatakan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai

“imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.

Lalu, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.

Kategori :