Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayar Dendanya di Kantor POS, Praktis Anti Ribet

Jumat 18-10-2024,08:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Kena tilang elektronik? Begini cara bayar dendanya di kantor POS, praktis anti ribet.

Setelah diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sejak Maret 2021 lalu, pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan bantuan CCTV.

Oleh karena itu, jangan heran jika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian. 

Pada surat konfirmasi tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Trending di X, Beredar Foto Tak Senonoh yang Diduga Abidzar Anak Umi Pipik

Nantinya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Nah, untuk pembayaran tilang elektronik sendiri ada banyak cara yang bisa Anda lakukan. Salah satunya melakukan pembayaran di Kantor Pos.

Jika Anda ingin mencari tahu informasi seputar cara pembayaran, berapa besar denda tilang maka simak ulasan lengkapnya melalui ulasan berikut.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Berikut ini cara bayar tilang di Kantor Pos dengan mudah:

Cara Bayar Tilang di Kantor Pos

Untuk cara bayar tilang di kantor pos sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti tata cara seperti berikut:

1. Datang ke kantor pos terdekat di mana pun sekarang Anda berada.

2. Kemudian, jangan lupa untuk membawa fotokopi berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.

3. Isi formulir yang diperlukan untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.

4. Bayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan di loket kantor pos.

Kategori :