Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayar Dendanya di Kantor POS, Praktis Anti Ribet

Jumat 18-10-2024,08:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

5. Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

6. Terakhir, tunjukkan notifikasi SMS tersebut ke penindak agar bisa Anda bisa mengambil barang bukti yang disita.

Kisaran Denda Tilang

Cara bayar tilang di kantor pos memang menjadi topik menarik untuk diperbincangkan. Akan tetapi, Anda juga harus tahu berapa kisaran denda tilang yang diberlakukan. 

Sebenarnya, biaya tilang ini dimaksudkan agar pengendara dan pengguna lalu lintas semakin sadar pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan.

BACA JUGA:Seorang Pria Lolos dari Maut saat Bus Hantam Dua Sepeda Motor, Netizen: Telat Sedetik Aja, Kelar

Namun pada praktiknya, masih ada saja orang-orang yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. 

Contoh yang paling sederhana adalah penggunaan helm yang masih diabaikan oleh pengendara motor. Satu hal yang harus Anda tahu tentang e-tilang adalah besaran denda berbeda untuk tiap jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut adalah rincian denda tilang yang harus Anda tahu:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan denda e-tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

2. Apabila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil, dendanya adalah sebesar Rp 250 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan telepon akan dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama 3 bulan.

4. Mengemudi melampaui batas kecepatan yang ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.

BACA JUGA:Heboh! Membawa Sajam, Gerombolan Orang Masuk ke Perumahan Sambil Kecam Warga

5. Penggunaan plat nomor palsu juga akan dikenakan denda yaitu sebesar Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.

6. Penerobos lampu merah yang diketahui oleh sistem dan kena tilang elektronik akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.

7. Tidak menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Kategori :