8. Pengguna kendaraan yang melawan arus bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.
9. Pelanggaran ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Cara Cek E-Tilang
Pernah merasa membuat pelanggaran lalu lintas saat berkendara namun ragu kena tilang atau tidak?
Penerapan tilang elektronik baru berjalan beberapa tahun, jadi masih banyak pengendara yang tidak menyadari adanya CCTV e-tilang. Jika Anda ingin memastikan bahwa Anda tidak kena tilang dan bisa tetap berkendara dengan aman, coba cek lagi agar semakin yakin.
Cara cek e-tilang terbilang mudah dan simpel karena semua prosesnya dilakukan secara online. Berikut adalah uraian lengkapnya:
1. Pertama, Anda harus mengunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE baik melalui handphone maupun komputer.
2. Selanjutnya, setelah berada di halaman website yang dituju, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, hingga nomor rangka seperti STNK.
3. Cek ulang data yang Anda masukkan dan kemudian klik Cek Data agar website tersebut segera memproses permintaan pengecekan tilang elektronik.
4. Apabila melihat No data available atau data tidak ditemukan di layar ponsel atau komputer, ini berarti Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas apapun.
BACA JUGA:Wirid Terbaik Saat Kecewa dari Gus Baha dan Arti Disuruh Mengganti Tasbih
5. Sebaliknya, jika saat berkendara Anda tanpa sengaja ataupun sengaja membuat pelanggaran, maka Anda akan melihat catatan status pelanggaran dilengkapi dengan waktu, lokasi, dan tipe kendaraan yang Anda kendarai saat itu.
Hal lain yang harus Anda tahu mengenai e-tilang dan laman resmi pengecekan e-tilang secara online adalah bahwa pihak kepolisian rutin mengunggah foto serta video kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran saat berlalu lintas.
Demikianlah ulasan mengenai cara bayar tilang di kantor POS lengkap informasi besaran dendanya. Semoga membantu.
Nutri Septiana