Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Pasca Naik 12 Persen Berdasarkan Golongan

Rabu 30-10-2024,18:43 WIB
Reporter : Putri Nuhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Gaji pensiunan PNS telah dinaikkan sebesar 12 persen oleh pemerintah.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS dari golongan I hingga golongan IV. 
Dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa jabatan mereka selama bertugas.
Nominal gaji yang berbeda berdasarkan golongan ini memperhitungkan pangkat dan lamanya pengabdian masing-masing PNS sebelum pensiun.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS yang telah mengabdi pada negara. 

BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Ketua RT di Indonesia 2024, Provinsi Mana yang Tertinggi

Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai ketentuan dalam PP terbaru ini:

Pensiunan PNS Golongan I  

- IA: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200  

- IB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300  

- IC: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200  

- ID: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700  

Pensiunan PNS Golongan II  

- IIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900 

- IIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800

- IIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700 

- IID: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700 

Pensiunan PNS Golongan III  

- IIIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600  

- IIIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200  

- IIIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100  

- IIID: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600  

Pensiunan PNS Golongan IV  

- IVA: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000  

Kategori :