NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaji pensiunan PNS telah dinaikkan sebesar 12 persen oleh pemerintah.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pensiunan PNS dari golongan I hingga golongan IV.
Dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa jabatan mereka selama bertugas.
Nominal gaji yang berbeda berdasarkan golongan ini memperhitungkan pangkat dan lamanya pengabdian masing-masing PNS sebelum pensiun.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS yang telah mengabdi pada negara.
BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Ketua RT di Indonesia 2024, Provinsi Mana yang Tertinggi
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai ketentuan dalam PP terbaru ini:
Pensiunan PNS Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000