Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Pasca Naik 12 Persen Berdasarkan Golongan

Rabu 30-10-2024,18:43 WIB
Reporter : Putri Nuhidayati
Editor : Agus Faizar

- IVB: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800  

- IVC: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900  

- IVD: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900  

- IVE: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100  

BACA JUGA:November 2024, Ketua RT dan RW se Kota Palembang Naik Gaji

Pencairan gaji pensiunan PNS ini dijadwalkan pada 1 November 2024, jadi para pensiunan PNS sudah dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji bulanan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. 
Diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, para pensiunan PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik.
Selain gaji pokok pensiunan, adapun 2 jenis tunjangan yang juga akan diterima pensiunan PNS di luar gaji pokok, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan anak sendiri merupakan salah satu kategori tunjangan keluarga. Kategori lainnya pada tunjangan keluarga adalah tunjangan suami/istri atau pasangan pensiunan PNS.

BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Gaji CPNS dan PNS Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Lalu, berapakah nominal tunjangan anak dan tunjangan pangan pensiunan PNS?

1. Tunjangan Anak

Tunjangan anak pensiunan PNS diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok orang tuanya yang berstatus pensiunan PNS.
Pemerintah membatasi jumlah anak pensiunan PNS yang berhak mendapat tunjangan, yakni sebanyak 2 orang anak.
Selain itu, anak yang berhak mendapatkan tunjangan adalah anak pensiunan PNS yang belum berusia 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Sebelumnya, batasan usia anak yang berhak mendapatkan tunjangan adalah 21 tahun. 
Akan tetapi batasan tersebut dapat diperpanjang dengan catatan tertentu, seperti misalnya masih sekolah yang dibuktikan dari tempat sekolah atau kuliah anak pensiunan PNS.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau tunjangan beras pensiunan PNS akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Nominal uang tunai untuk tunjangan pangan pensiunan PNS setara dengan 10 kilogram beras.
Pemerintah menetapkan harga satuan beras untuk tunjangan pangan ini sebesar Rp 7.240 per kilogram.
Sehingga tunjangan pangan yang diterima oleh pensiunan PNS per bulan adalah Rp 72.420 dalam bentuk uang tunai.
Namun, nominal tersebut hanya untuk 1 orang saja. Terdapat perhitungan tunjangan pangan Yang disesuaikan dengan jumlah orang dalam 1 keluarga pensiunan PNS.
Untuk jumlah maksimal orang yang akan menerima tunjangan pangan adalah 4 orang, yakni pensiunan PNS, istri/suaminya, serta 2 orang anak.
Sehingga, jika dikalikan 4, total tunjangan pangan pensiunan PNS per bulan adalah sebesar Rp 289.680. 

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan Penghulu di Indonesia

Lantas, apa kegiatan menarik yang bisa dilakukan oleh PNS setelah memasuki masa pensiun? Berikut ulasannya.

Untuk informasi tambahan, berikut ini adalah beberapa kegiatan produktif yang dapat memberikan makna dan kepuasan setelah memasuki masa pensiun.

1. Menjadi Mentor atau Konselor

Kategori :