Merk-merk tersebut adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Temuan ini sangat mencemaskan, karena menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terbatas pada satu atau dua produk saja, melainkan merupakan isu yang lebih luas yang perlu diwaspadai oleh konsumen.
KLBKP yang terjadi di tujuh daerah tersebut mencerminkan betapa seriusnya masalah keamanan pangan yang beredar di pasaran.
BPOM menjelaskan lebih lanjut bahwa latiao adalah produk pangan olahan yang memiliki bahan dasar tepung dengan tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih.
Namun, dengan adanya indikasi kontaminasi, keamanannya menjadi sangat diragukan. Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan yang mereka konsumsi.
BACA JUGA:Aturan Baru dari Bawaslu, ASN Dilarang Hadiri Kampanye dan Debat Pilkada 2024, Ada Sanksi Menanti
Menanggapi larangan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga memberikan tanggapannya. Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh BPOM.
“Kendati terbilang agak telat, dengan indikasi telah terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan di tujuh daerah, langkah BPOM melarang peredaran produk latiao patut diapresiasi.” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tindakan tersebut mungkin sudah terlambat, tetap penting untuk menjaga keselamatan konsumen.
Agus juga menekankan bahwa BPOM perlu melanjutkan langkah untuk menarik seluruh produk latiao yang masih beredar di pasaran.
Ia mengusulkan agar BPOM melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap semua produk latiao yang ada, dan memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai hasil pengujian tersebut.
“Konsumen diharapkan tidak membeli atau mengonsumsi seluruh produk latiao sampai ada jaminan kepastian dari pihak berwenang tentang keamanan produk dimaksud,” imbuhnya.
BACA JUGA:Link Streaming MotoGP Malaysia 2024 Hari Ini, Jorge Martin Vs Francesco Menuju Juara
Pendapat ini mencerminkan tanggung jawab kolektif antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan keselamatan.
YLKI juga mengusulkan agar pemerintah membuka akses poin atau pos pengaduan sebagai tindak lanjut dari KLBKP akibat kontaminasi Bacillus cereus ini.
Dengan adanya pos pengaduan, konsumen yang mungkin telah mengonsumsi latiao dan mengalami keracunan dapat melaporkan keluhannya dengan lebih mudah.