Barang bukti berupa pisau, pakaian korban, dan hasil visum telah disita oleh pihak kepolisian untuk mendukung proses hukum.
BACA JUGA:Sempat Buron 3 Bulan, Satu dari Dua Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai Akhirnya Diringkus di Jambi
Pelaku Juga Kecanduan Narkoba
Selain kecanduan menonton film dewasa, JS juga diketahui merupakan pengguna narkoba. Hal ini terungkap setelah interogasi oleh kepolisian.
Kombinasi dari dua kebiasaan buruk ini diduga menjadi pemicu utama aksi tak bermoralnya terhadap kedua anak kandungnya.
"Tersangka merupakan pecandu narkoba sekaligus pecandu film dewasa, sehingga pelaku melampiaskan hasratnya kepada anak-anaknya sendiri," ujar IPTU Bima.
BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Mobil Suzuki New XL7 di Sini, Per Bulan Bayar Segini
Hukuman Berat Menanti
JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.
Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena korban adalah anak kandungnya sendiri.
Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan, semoga pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sheila Silvina