Sebelum Membeli Tanah, Ini 8 Hal yang Harus Diperhatikan

Jumat 22-11-2024,11:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Jika memungkinkan, calon pembeli bisa menanyakan kondisi air kepada warga sekitar dengan melihat langsung kualitas air di rumah mereka.

3. Hindari membeli tanah di dekat pabrik

Vina juga menyarankan untuk tidak membeli tanah di dekat pabrik atau wilayah industri yang mengeluarkan polusi udara dan air.

“Kenapa tidak boleh dekat pabrik? Karena satu, polusi udara. Kedua, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari air di sekitarnya, jadi ini akan mempengaruhi juga air yang akan masuk atau dipakai oleh kita,” kata Vina.

Selain menghindari membeli tanah dekat pabrik, pertimbangkan juga untuk tidak membeli tanah di dekat jalur listrik tekanan tinggi untuk mencegah risiko kebakaran di kemudian hari.

BACA JUGA:Sebelum Beli Motor Bekas, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan

4. Cek apakah tanah termasuk zona rawan bencana

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah adalah kondisi kelayakan dan keamanan lahan. Pastikan apakah tanah yang ingin dibeli termasuk zona rawan bencana atau tidak.

Cari tahu apakah benar lokasi tanah berada di luar zona rawan tanah longsor, banjir, atau kebakaran hutan.

Calon pembeli bisa memantau lokasi rawan bencana di wilayah sekitar melalui peta bencana dikeluarkan oleh pihak otoritas setempat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris

5. Pastikan sertifikat tanah tercantum nama penjual

Sebelum membeli tanah, pastikan sertifikat tanah yang tercantum adalah atas nama penjual dan penjual bisa memperlihatkan sertifikat aslinya (bukan salinan atau fotokopi.)

Jika tanah dijual melalui perantara, lakukan pengecekan secara langsung kepada penjual dan keaslian dokumennya. Permintaan ini memang pada dasarnya sulit dilakukan, namun sangat penting.

Umumnya penjual enggan menunjukkan sertifikat asli mereka kepada orang lain karena tidak percaya dengan pembeli yang merupakan orang asing. Namun, hal ini tetap harus dilakukan sebelum pembeli menyerahkan uang pembelian tanah.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), calon pembeli patut curiga apabila terjadi tiga hal berikut:

Kategori :