4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
BACA JUGA:Investor Wajib Tahu! Begini Cara Berinvestasi di Cryptocurrency supaya Berpotensi Untung
Fokus Dana Desa 2025
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganarn kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
- Dukungan program ketahanan pangan.
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
Kemudian, dana desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa yang ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025, Ini 14 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp 1 Miliar
Mekanisme Pencairan Dana Desa
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Daftar KUR BSI dan Cara Pengajuannya
Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan, yakni:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.