2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
BACA JUGA:Kisah 3 Orang Pertama Masuk Neraka, Padahal Mereka Terhormat di Dunia
Demikianlah mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Badung tahun 2025, lengkap kucuran anggaran di 46 desanya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)