Rincian Dana Desa Kabupaten Badung Tahun 2025, Cek Berapa Kucuran DANA untuk 46 Desanya

Jumat 13-12-2024,15:48 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar
Rincian Dana Desa Kabupaten Badung Tahun 2025, Cek Berapa Kucuran DANA untuk 46 Desanya

BACA JUGA:Kenali Risiko Investasi Crypto, Ini Tips Manajemen Biar Tak Buntung

Desa Sedang: Rp 981.287.000
Desa Mambal: Rp 1.228.909.000
Desa Abiansemal: Rp 1.076.242.000
Desa Bongkasa: Rp 1.237.864.000
Desa Taman: Rp 1.182.952.000

BACA JUGA:Ketiak Hitam Kamu Bikin Keki, Kenali 4 Penyebab dan 6 Cara Mengatasinya Secara Alami

Desa Blahkiuh: Rp 1.006.024.000
Desa Ayunan: Rp 796.110.000
Desa Sangeh: Rp 937.853.000
Desa Punggul: Rp 1.174.943.000
Desa Mekar Bhuwana: Rp 978.139.000

BACA JUGA:Cara Daftar Penerima PIP Kemendikbud 2025, Dapat Rp 1,8 Juta

Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani: Rp 1.065.172.000
Desa Selat: Rp 861.108.000
Desa Bongkasa Pertiwi: Rp 924.057.000
Desa Carangsari: Rp 1.435.099.000
Desa Petang: Rp 972.962.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Morowali Tahun 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa

Desa Belok/Sidan: Rp 1.407.424.000
Desa Pelaga: Rp 1.510.909.000
Desa Getasan: Rp 797.706.000
Desa Pangsan: Rp 809.988.000
Desa Sulangai: Rp 1.132.388.000

BACA JUGA:Petani Sawit Bisa Beli Mobil Maung Pindad Seperti Mobnas Presiden Prabowo, Segini Harga dan Speknya

Desa Pecatu: Rp 1.383.490.000
Desa Ungasan: Rp 1.423.074.000
Desa Kutuh: Rp 1.009.711.000
Desa Tibubeneng: Rp 1.260.927.000
Desa Canggu: Rp 1.021.696.000
Desa Dalung: Rp 1.783.500.000

BACA JUGA:5 Jenis Bansos Siap Cair Januari 2025, Salah Satunya akan Menyasar Jutaan Anak di Indonesia

Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025 

Sementara itu, berdasarkan jumlah besaran dana desa 2025 dan juga perhitungan pengalokasian, secara detail ketentuan persentase pembagian alokasi dana desa 2025 yang akan dibagikan ke setiap desa di Indonesia diatur lebih lanjut pada Ayat 2, dengan ketentuan alokasinya adalah sebagaimana berikut ini :

1. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa.

2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

Kategori :