NJKB sendiri mencerminkan harga pasar kendaraan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, ada biaya tambahan seperti SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 yang berlaku secara nasional.
Sebagai catatan, pajak kendaraan bisa sedikit berbeda di tiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:4 Oknum Jukir Liar Diamankan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu
Selain itu, pajak kendaraan tidak selalu naik setiap tahun. Beberapa faktor yang memengaruhi adalah:
- Penyusutan Nilai Kendaraan
Pajak cenderung turun karena depresiasi nilai kendaraan.
- Kebijakan Pajak Daerah
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengubah tarif PKB.
- Pajak Progresif
Berlaku bagi pemilik dengan lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bangka Tahun 2025, Bisa untuk Bangun Jalan dan Irigasi
Cara Cek Pajak dan Membayarnya
Untuk memastikan besaran pajak kendaraan Anda, periksa langsung di lembar STNK bagian PKB.
Kini, pembayaran pajak kendaraan juga semakin mudah dengan layanan online seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi perbankan.
Selaian itu, Anda juga bisa membayar di kantor Samsat, layanan drive-thru, atau gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Sementara itu, seperti diketahui jika PKB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bangka Tahun 2025, Bisa untuk Bangun Jalan dan Irigasi