4. Sanksi Lainnya dalam Razia Lalu Lintas
Jika pengendara tidak membayar pajak dan tertangkap razia, mereka bisa dikenakan tilang. Tilang ini bisa berupa denda atau hukuman sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda maksimal yang dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki STNK yang berlaku bisa mencapai Rp 500.000 atau lebih, dan dalam kasus tertentu dapat berujung pada proses hukum.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bangka Tahun 2025, Bisa untuk Bangun Jalan dan Irigasi
5. Pemblokiran Data Kendaraan
Bagi pengendara yang tidak membayar pajak hingga bertahun-tahun, kendaraan mereka bisa dihapus dari registrasi kendaraan.
Setelah kendaraan tidak terdaftar dalam sistem registrasi, kendaraan tersebut akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di jalan raya. Hal ini terjadi jika kendaraan tidak membayar pajak lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
6. Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu
Meskipun ada kemungkinan pengurangan atau penghapusan denda dalam beberapa kasus (seperti program penghapusan sanksi pajak di beberapa daerah), pemilik kendaraan disarankan untuk selalu membayar pajak tepat waktu.
Beberapa daerah bahkan menawarkan program penghapusan denda untuk memotivasi masyarakat agar lebih tertib administrasi pajak.
Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memantau tanggal jatuh tempo pajak kendaraan dan memanfaatkan layanan pembayaran online atau layanan Samsat keliling.
BACA JUGA:Raih 94,45 Persen Suara Sah Pilkada 2024, Ternyata Segini Pengeluaran Dana Kampanye Arie-Sumarno
Tidak hanya untuk menghindari denda, membayar PKB tepat waktu juga mendukung kelancaran administrasi kendaraan dan pengembangan infrastruktur di daerah masing-masing.
Dengan demikian, membayar PKB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap kemajuan dan keamanan jalan raya.