Besaran Biaya Pajak Toyota Agya 2025, Siapkan Uang Segini

Jumat 13-12-2024,19:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Namun, bagi pengendara yang mengabaikan kewajiban ini, sejumlah konsekuensi dan sanksi dapat dikenakan. Meskipun sering kali dianggap sepele, tidak membayar PKB dapat membawa dampak hukum dan administratif yang cukup serius.

Dilansir dari beberapa suber, berikut adalah konsekuensi tidak membayar PKB bagi pemilik kendraan.

1. Denda Keterlambatan

Jika pengendara terlambat membayar PKB, denda yang dikenakan bisa sangat signifikan. Pemerintah biasanya mengenakan denda sebesar 25% dari jumlah pajak tahunan yang terutang. 

Denda ini dihitung setiap tahunnya, sehingga semakin lama tunggakan, semakin besar jumlah yang harus dibayar. Selain denda keterlambatan, biaya tambahan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar setiap tahun juga menjadi tanggungan.

BACA JUGA:Ini Link DTKS untuk Daftar Bansos 2025, Ada 5 Bansos untuk Masyarakat yang akan Cair Tahun Depan

2. Pemblokiran STNK

Salah satu akibat paling serius dari tidak membayar PKB adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Ingat, tanpa STNK yang aktif, kendaraan tidak sah digunakan di jalan raya. Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun bisa menghadapi kesulitan saat membawa kendaraan dalam kegiatan sehari-hari. 

Dalam kasus yang lebih parah, pemblokiran ini bisa berlaku hingga STNK dan BPKB tidak bisa diperpanjang.

BACA JUGA:Cakadanya Menang Pilkada 2024 Lebong, Pria Ini Bayar Nazar Berjalan Kaki PP dari Lebong-Kota Bengkulu

3. Kesulitan Administrasi Kendaraan

Pengendara yang tidak membayar PKB juga akan mengalami kesulitan dalam berbagai transaksi terkait kendaraan, seperti jual beli kendaraan atau perubahan kepemilikan. 

Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan terhalang dalam proses peralihan hak milik dan pendaftaran kendaraan baru. 

Bahkan, jika kendaraan harus dijual, calon pembeli biasanya akan ragu karena administrasi yang belum selesai.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Belitung Tahun 2025, Ada 42 Desa yang Terima Kucuran DD

Kategori :