Tabel Gaji PNS Terbaru Tahun 2025 untuk Golongan III dan Golongan IV

Senin 30-12-2024,06:39 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang berkontribusi besar terhadap kesejahteraan mereka. Berikut adalah beberapa tunjangan yang biasa diterima:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan prestasi kerja dan pencapaian target. Besarannya bervariasi tergantung instansi dan posisi, berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 20.000.000 per bulan.

2. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada PNS yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Rata-rata tunjangan jabatan berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000 per bulan, tergantung eselon dan jabatan yang diemban.

3. Tunjangan Keluarga

Bagi PNS yang memiliki tanggungan, tunjangan ini memberikan tambahan 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% untuk setiap anak (maksimal dua anak).

4. Tunjangan Transportasi

Diberikan untuk mendukung biaya transportasi, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

5. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diberikan setiap hari kerja dengan rata-rata sebesar Rp 35.000 per hari, tergantung golongan.

BACA JUGA:Pantas Tajir, Rupanya Segini Gaji dan Tunjangan Dosen Swasta

Fasilitas dan Manfaat Lain

Selain tunjangan rutin, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas dan manfaat lain. Misalnya, PNS dan keluarganya mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang setara dengan satu kali gaji pokok menjelang hari raya, serta gaji ke-13 setiap tahunnya.

Dengan semua tunjangan dan fasilitas ini, jelaslah bahwa PNS bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi juga merupakan pilihan karir yang memberikan banyak manfaat. Banyak orang yang termotivasi untuk menjadi PNS karena stabilitas, jaminan masa depan, dan kesempatan untuk berkontribusi bagi negara.

BACA JUGA:Wow, Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Dari Golongan 1 hingga Golongan XVII

Kategori :