8 Kendaraan dengan Pajak Termahal di Indonesia, Ada yang Rp 300 Juta per Tahun

Selasa 07-01-2025,07:13 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Gigi Anak Balita Keropos, Kenali 5 Tandanya

Perhitungan Pajak Mobil Mewah

Untuk memahami bagaimana pajak kendaraan mewah dihitung, mari kita lihat contoh kalkulasi menggunakan mobil BMW 740Li yang memiliki harga sekitar Rp2.678.000.000. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak tersebut:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 

- Dihitung dengan mengalikan harga mobil dengan tarif 10%:

- Rp2.678.000.000 x 10% = Rp267.800.000.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

- Dihitung dengan mengalikan harga mobil dengan tarif 1.5%:

- Rp2.678.000.000 x 1.5% = Rp40.170.000.

3. Total Pajak: 

- Total pajak yang perlu dibayar adalah jumlah dari BBNKB dan PKB:

- Rp267.800.000 + Rp40.170.000 = Rp307.970.000.

Dengan memahami informasi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak kendaraan mewah di Indonesia bukan hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan status sosial dan ekonomi pemiliknya. 

BACA JUGA:UMK Sumatera Utara Naik 6,5 Persen, Ini Kabupaten/Kota yang Dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara

Hal ini tentu menjadikan pajak kendaraan termahal di Indonesia menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas lebih dalam.

Demikianlah informasi tentang 8 kendaraan dengan pajak termahal di Indonesia, ada yang capai Rp 300 juta per tahun.

 

Kategori :