BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Gigi Anak Balita Keropos, Kenali 5 Tandanya
Perhitungan Pajak Mobil Mewah
Untuk memahami bagaimana pajak kendaraan mewah dihitung, mari kita lihat contoh kalkulasi menggunakan mobil BMW 740Li yang memiliki harga sekitar Rp2.678.000.000. Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak tersebut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Dihitung dengan mengalikan harga mobil dengan tarif 10%:
- Rp2.678.000.000 x 10% = Rp267.800.000.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Dihitung dengan mengalikan harga mobil dengan tarif 1.5%:
- Rp2.678.000.000 x 1.5% = Rp40.170.000.
3. Total Pajak:
- Total pajak yang perlu dibayar adalah jumlah dari BBNKB dan PKB:
- Rp267.800.000 + Rp40.170.000 = Rp307.970.000.
Dengan memahami informasi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak kendaraan mewah di Indonesia bukan hanya sekadar angka, tetapi mencerminkan status sosial dan ekonomi pemiliknya.
BACA JUGA:UMK Sumatera Utara Naik 6,5 Persen, Ini Kabupaten/Kota yang Dengan UMK Tertinggi di Sumatera Utara
Hal ini tentu menjadikan pajak kendaraan termahal di Indonesia menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas lebih dalam.
Demikianlah informasi tentang 8 kendaraan dengan pajak termahal di Indonesia, ada yang capai Rp 300 juta per tahun.