- Pajak mobil: Rp100-120 juta per tahun
6. Mercedes-Benz S-Class (S 560)
- Harga mobil: Rp3.5-4 miliar
- Pajak mobil: Rp80 juta per tahun
7. BMW 7 Series (740Li)
- Harga mobil: Rp2.8-3.5 miliar
- Pajak mobil: Rp75-90 juta per tahun
8. Aston Martin DB11
- Harga mobil: Rp9 miliar
- Pajak mobil: Rp150-180 juta per tahun
BACA JUGA:Mantap! Dumai Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi 2025 di Riau, Segini Besarannya
Aturan Pajak Mobil Mewah
Memiliki mobil mewah tidak hanya berhubungan dengan kemampuan untuk membelinya, tetapi juga kesiapan untuk membayar pajak yang terkait, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sangat penting bagi calon pemilik kendaraan ini untuk memahami bahwa kendaraan dalam kategori ini dikenakan pajak khusus.
Dasar hukum untuk pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah, telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
- UU No. 28 Tahun 2009: Undang-Undang ini memberikan landasan hukum untuk pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor. Kendaraan dengan nilai jual tertentu dianggap sebagai barang mewah dan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan biasa.
- PP Permendagri No. 29 Tahun 2012: Peraturan ini lebih lanjut mengatur tentang tarif dan cara perhitungan pajak untuk mobil mewah, memastikan bahwa tarif pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan serta beberapa faktor lain yang menentukan kategori kendaraan tersebut.