NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Akhir-akhir ini banyak pihak yang menawarkan pinjaman online. Hanya saja banyak dari pinjaman online tersebut beroperasi secara ilegal karena belum tercatat di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain beroperasi ilegal, bunga yang dikenakan juga sangat tinggi. Belum lagi berbagai kebijakan lain yang merugikan debitur.
Melihat kondisi ini, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang menyediakan pinjaman kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Di Kantor Pos Pinjaman hingga Rp 250 Juta, Angsuran Mulai Rp 300 Ribu per Bulan
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mengembangkan aplikasinya yakni Jamsostek Mobile (JMO) untuk memberi manfaat layanan tambahan dan keuntungan finansial tambahan bagi pesertanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan tambahan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta. Hal ini berkaca pada banyaknya pekerja yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.
BACA JUGA:Ada Pinjaman untuk Modal Usaha di BRI, Jumlah Pinjaman Tanpa Batas, Cek Syaratnya di Sini
Anggoro juga berharap layanan tersebut akan melindungi para pekerja yang belakangan sering menjadi sasaran dari pinjaman online (pinjol) illegal.
“Kita melihat banyak peserta atau pekerja kita itu terjerat pinjol. Maka di JMO kita siapkan dana siaga. Kita kerja sama dengan bank, kita pastikan bank ini memberikan pricing yang wajar sesuai peraturan OJK, tidak seperti pinjol,” katanya beberapa waktu lalu.