Sebagai tambahan, selain UMK, ada juga Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tingkat provinsi.
Menariknya, Jawa Tengah, yang membawahi beberapa daerah dengan UMK terendah tadi, juga mencatatkan UMP terendah di Indonesia tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.169.348.
Penetapan UMK rendah di sejumlah daerah ini sejatinya menjadi cerminan tantangan besar yang masih harus dihadapi.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima
(Sheila Silvina)