Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Tiba di Bengkulu, Jaksa: Ada Perjanjian yang Rugikan Negara

Jumat 06-06-2025,16:29 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tersangka ketiga dugaan korupsi Mega Mall dan PTM tiba di Bengkulu.

Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono ini dijadikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu sebagai tersangka, karena membuat perjanjian dengan Wali Kota yang berdampak timbulnya kerugian negara.

BACA JUGA:Punya Banyak Potensi, Desa Arga Mulya Komitmen Jalankan Kopdes Merah Putih

Tiba di Bengkulu pada Jumat (6/6), Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono ini dititipkan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Rutan Malabero.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan tersangka ditahan dan tetapkan sebagai tersangka karena ada 2 alat bukti yang didapat oleh penyidik terkait perkara kebocoran PAD Kota Bengkulu.

BACA JUGA:7 Jabatan Eselon II Kosong, 130 ASN Pemkab Bengkulu Utara Pensiun

Danang mengatakan, tersangka membuat perjanjian awal dengan pihak lain hingga terjadinya kebocoran PAD yang menyebabkan timbulnya kerugian negara

Namun berkaitan, apa isi perjanjian dan lainnya, pihak Kejaksaan belum bisa membeberkan karena masih dalam penyidikan.

BACA JUGA:Penyembelihan Hewan Kurban di Mukomuko Digelar 2 Hari, Tujuannya untuk Ini

Kasidik menegaskan saat ini pihaknya masih memeriksa pihak lain yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang juga segera ditahan.

Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang.

BACA JUGA:Lokasi Wilayah Kerja DC Lapangan JULO, Sudah Pinjam Wajib Bayar Angsuran

Perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. detailnya isi perjanjian antara Wali Kota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan,

"Untuk lebih ke teknis akan disampaikan. Bukan sekarang, sekarang masih ada pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata Kasi Penkum melalui Kasi Penyidikan.

Kategori :