Pemkab Bengkulu Utara Bentuk Regulasi Kompensasi TKA, Ini Tujuannya
Pemkab Bengkulu Utara Bentuk Regulasi Kompensasi TKA--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Saat ini, Pemkab BENGKULU UTARA sedang menyusun regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
Aturan ini akan menjadi dasar terhadap pemberian perlindungan tenaga kerja di daerah, produktivitas tenaga kerja, penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan keterampilan, penciptaan kesempatan kerja, harmonisasi hubungan industrial, dan beberapa output lain.
BACA JUGA:Launching 12 Juli, Pembuatan SK Notaris untuk 103 Koperasi Desa Merah Putih di Lebong Rampung
Ini bertujuan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam batang tubuh draf Ranperda tersebut memuat aturan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), mulai dari aturan terhadap pemberi kerja TKA, aturan terhadap TKA yang akan dipekerjakan, dan proses pengajuan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
BACA JUGA:Penyaluran KUR di Bengkulu Utara 2025 Capai Rp 226 Miliar, Debitur Terbanyak di Sektor Wiraswasta
Selain itu, diatur juga terkait adanya Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang menjadi potensi pendapatan daerah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino, mengatakan, sejauh ini Pemerintah daerah tidak pernah mendapat kontribusi atas TKA yang ada di daerah. Bahkan, Pemkab memiliki keterbatasan wewenang terkait pengawasan terhadap TKA.
BACA JUGA:Tarif Parkir Festival Tabut 2025, Bapenda Kota Bengkulu: Tanpa Karcis Parkir 'Gratis'
Dalam draf Raperda disebutkan, pembayar retribusi berupa DKPTKA dilakukan saat pemberi kerja mengajukan permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA. Dan pemberi kerja yang tidak membayar perpanjangan DKPTKA akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, Pemkab belum mengetahui secara pasti pekerja asing yang dipekerjakan di wilayah Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ketua DPC Demokrat di Bengkulu Swafoto dengan Pelaku Spesialis Pencuri Burung
Sutrino mengatakan, pemantauan TKA bersama Tim Pemantau Orang Asing kerap kali tidak membuahkan hasil ketika melakukan inspeksi ke lapangan.
“Selama ini kita tidak mendapatkan kontribusi atas TKA yang ada di daerah karena kewenangan yang tahu itu hanya di Provinsi. Kebetulan kantornya juga ada di Mukomuko, sehingga kita masih keterbatasan wewenang terkait pengawasan terhadap TKA. Jadi kita belum mengetahui secara pasti pekerja asing yang dipekerjakan di wilayah Bengkulu Utara,” ujar Sutrino.
BACA JUGA:Penemuan Mayat: Korban Ditemukan Istri dan Anak Terbujur Kaku di Atas Kasur
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


