Defisit Rp 49 M Lebih, APBD-P Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 Disahkan
--
REJANG LEBONG, RBTV.DISWAY.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten REJANG LEBONG tahun anggaran 2025, telah resmi disahkan menjadi peraturan daerah.
Pasca mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, akhirnya pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna tahap IV masa sidang II DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Angin Segar, 639 Honorer R4 di Bengkulu Utara Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendry menyampaikan, secara umum perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 1,039 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,088 triliun, sehingga mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 49,46 miliar.
Namun defisit ini dapat ditutupi melalui pembiayaan netto, sehingga berada pada posisi nihil atau nol rupiah.
“Dengan demikian pada perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 mengalami defisit anggran sebesar Rp 49,46 miliar,” ucap Hendri.
BACA JUGA:Angin Segar, 639 Honorer R4 di Bengkulu Utara Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Setelah disahkan, perda perubahan APBD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:300 KK Terjebak Longsor, Desa Padang Capo Seluma Terisolir
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Bengkulu Tekankan Disiplin: Jika Tak Bisa Berprestasi, Minimal Jangan Melanggar
(Handril Waldinata)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


