Kejati Bengkulu Geledah Rumah Pengacara dan Pejabat BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol
Kejati Bengkulu geledah rumah tersangka korupsi jalan tol--
Kemudian menyusul tersangka ketiga Hartanto selaku advokat dan terakhir Ir. Toto Suharto anak dari Hadisoemarto, selaku pimpinan rekanan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Keempat orang ini ditetapkan tersangka karena diduga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


