DC Pinjol Seperti DC Kredivo Bisa Menagih ke Kantor Jika! Simak Aturan dan Larangannya di Sini
--
Selain itu, ada juga beberapa larang yang telah ditetapkan oleh OJK terkait DC pinjol saat melakukan penagihan, antara lain:
- Dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Tidak boleh mempermalukan peminjam di tempat umum atau di kantor.
- Tidak diperbolehkan menagih di luar jam kerja yang sudah ditentukan.
- Tidak boleh menagih ke orang lain selain peminjam, termasuk rekan kerja atau atasan di kantor.
- Tidak boleh menyita barang milik peminjam tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
- Dilarang menyebarluaskan informasi utang peminjam ke pihak lain atau media sosial.
- Jika ada DC pinjol ilegal yang melakukan tindakan tersebut, peminjam dapat segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Warga Kepahiang Lagi Heboh, Kini Aplikasi VIR Tak Bisa Lagi Berikan Penghasilan Tambahan
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


