Iklan RBTV

DC Pinjol Seperti DC Kredivo Bisa Menagih ke Kantor Jika! Simak Aturan dan Larangannya di Sini

DC Pinjol Seperti DC Kredivo Bisa Menagih ke Kantor Jika! Simak Aturan dan Larangannya di Sini

--

Selain itu, ada juga beberapa larang yang telah ditetapkan oleh OJK terkait DC pinjol saat melakukan penagihan, antara lain:

  1. Dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan dalam bentuk apa pun.
  2. Tidak boleh mempermalukan peminjam di tempat umum atau di kantor.
  3. Tidak diperbolehkan menagih di luar jam kerja yang sudah ditentukan.
  4. Tidak boleh menagih ke orang lain selain peminjam, termasuk rekan kerja atau atasan di kantor.
  5. Tidak boleh menyita barang milik peminjam tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
  6. Dilarang menyebarluaskan informasi utang peminjam ke pihak lain atau media sosial.
  7. Jika ada DC pinjol ilegal yang melakukan tindakan tersebut, peminjam dapat segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Warga Kepahiang Lagi Heboh, Kini Aplikasi VIR Tak Bisa Lagi Berikan Penghasilan Tambahan

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: