Tahap 2 Pelimpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tukin Rp 28,5 Miliar di Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu saat memeriksa AK yang melakukan dugaan korupsi dana tukin--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) Rp 28,5 miliar dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, Selasa (29/4) siang, penyidik pidsud Kejaksaan Tinggi melimpahkan berkas dan tersangka AK kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan langsung oleh Kasi Penyidikan Danang Prasetyo dan Kasi Penuntutan Arief Wirawan.
BACA JUGA:Penting Bagi Kades, Ini Pilihan Jenis Usaha untuk Koperasi Merah Putih
Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyampaikan, tahap 2 ini dilakukan setelah Jaksa meneliti berkas tersangka AK, dari sanalah berkas dinyatakan sudah lengkap sehingga dilakukan tahap dua.
"Iya benar kita ada melakukan tahap dua tersangka kasus dugaan Korupsi dugaan Korupsi Dana Tukin," kata Kasi Penuntutan.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit HP Tanpa DP di Kredivo, Bebas Pilih Tenor
Sebelumnya, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyampaikan, AK melakukan manipulasi pembayaran tukin sebesar Rp 19 miliar pada tahun 2025 dan kemudian pada tahun 2024 kembali melakukan hal serupa sebesar Rp 9,5 miliar, sehingga total dana tukin di instansi APH yang diduga telah dikorupsi AK sebesar Rp 28,5 miliar.
BACA JUGA:Riwayat Jabatan Arif Gunadi, Sekda Kota yang Hijrah Karir ke Pemprov Bengkulu
Dari hasil pemeriksaan terdapat fakta baru, dimana dalam kasus tersebut bukan hanya korupsi tukin namun juga ada beberapa item yang juga turut dilakukan tindakan yang sama, yaitu tunjangan cacat, THR dan ada dana music saat covid 19.
"Sama modusnya dengan yang tukin yakni melakukan perubahan nominal angka dibelakang angka sebenarnya, kalau untuk apa saja yang manfaatkannya itu ada beberap hasil dari kami dalami mulai dari THR, Tunjangan Cacat, Tukin yang semula , dan dana music pada saat Covid -19 itu juga turut, ini akan terus ditarik ke tahun belakang," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Android TV Termurah 2025, Kualitas Tidak Diragukan dan Harga Ramah di Kantong
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


