Iklan RBTV

Nelayan dari Luar Jangan Sembarang Tangkap BBL di Perairan Kota Bengkulu, Ada Aturannya

Nelayan dari Luar Jangan Sembarang Tangkap BBL di Perairan Kota Bengkulu, Ada Aturannya

Pantai Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu mengimbau nelayan dari luar Bengkulu untuk tidak menangkap Benih Bening Lobster atau BBL di Wilayah Perairan Kota Bengkulu.

Hal ini bukan tanpa alasan, dikarenakan penangkapan tak berizin tersebut adalah ilegal.

BACA JUGA:Program Rumah Subsidi ASN 2025, Ini Daftar Instansi yang Diprioritaskan dan Syarat Gajinya

Sementara itu, dari bulan Maret hingga Mei ini di Kota Bengkulu tercatat baru 5 surat keterangan asal benih yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kota.
    
Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, sesuai ketentuan pusat penangkapan terhadap BBL hanya diizinkan untuk kelompok nelayan yang sudah diberikan izin.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru agar PNS Bisa Menerima Uang Makan Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat

Untuk di kota 5 surat keterangan yang sudah dikeluarkan untuk kelompok nelayan dengan jumlah benih BBL lebih kurang 40 ribuan benih bening lobster.

Sementara itu, ditambahkan Tarzan, khusus nelayan dari luar Bengkulu dirinya mengingatkan untuk berhenti melakukan penangkapan BBL di Perairan Bengkulu.

BACA JUGA:Warga Bisa Tenang, Dukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP 4.000 Keping

“Benih Bening Lobster atau BBL ini tidak bisa ditangkap sembarangan, artinya harus punya izin. Dan setiap benih yang keluar itu dilengkapi surat keterangan asal benih. Untuk itu kita himbau lagi khusus nelayan luar Bengkulu agar berhenti melakukan penangkapan karena dianggap pelanggaran atau ilegal,” ujar Tarzan Naidi.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru agar PNS Bisa Menerima Uang Makan Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat


Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: