Resmi! Ini Daftar Lengkap PNS yang Tidak akan Menerima Gaji ke-13 pada Tahun 2025, Simak Ketentuannya
PNS yang tidak mendapat gaji ke-13--
Berdasarkan regulasi resmi yang telah ditetapkan, berikut ini dua kategori PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2025:
1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara otomatis tidak berhak atas gaji ke-13.
Cuti jenis ini biasanya diambil karena alasan pribadi atau pendidikan, dan selama masa cuti tersebut, pegawai tidak memperoleh gaji dari negara.
Karena statusnya dianggap non-aktif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, maka tunjangan tambahan seperti gaji ke-13 juga tidak diberikan.
2. Ditempatkan di Luar Instansi Pemerintah
PNS atau PPPK yang ditugaskan ke instansi non-pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas, juga termasuk dalam daftar yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Meskipun mereka tetap menjalankan tugas, karena penghasilan utamanya berasal dari lembaga lain, maka pemerintah pusat tidak menyalurkan tambahan tunjangan ke-13 kepada mereka.
BACA JUGA:Peluang Emas Jadi Abdi Negara! Intip Berbagai Jenis Bidang Pekerjaan CPNS, Mana Paling Diminati?
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 bagi yang Menerima?
Bagi ASN yang memenuhi syarat dan tetap aktif bekerja, gaji ke-13 akan mencakup beberapa komponen berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


