Iklan RBTV

Resmi! Ini Daftar Lengkap PNS yang Tidak akan Menerima Gaji ke-13 pada Tahun 2025, Simak Ketentuannya

Resmi! Ini Daftar Lengkap PNS yang Tidak akan Menerima Gaji ke-13 pada Tahun 2025, Simak Ketentuannya

PNS yang tidak mendapat gaji ke-13--

Berdasarkan regulasi resmi yang telah ditetapkan, berikut ini dua kategori PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2025:

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara otomatis tidak berhak atas gaji ke-13. 

Cuti jenis ini biasanya diambil karena alasan pribadi atau pendidikan, dan selama masa cuti tersebut, pegawai tidak memperoleh gaji dari negara.

Karena statusnya dianggap non-aktif dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, maka tunjangan tambahan seperti gaji ke-13 juga tidak diberikan.

2. Ditempatkan di Luar Instansi Pemerintah

PNS atau PPPK yang ditugaskan ke instansi non-pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas, juga termasuk dalam daftar yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Meskipun mereka tetap menjalankan tugas, karena penghasilan utamanya berasal dari lembaga lain, maka pemerintah pusat tidak menyalurkan tambahan tunjangan ke-13 kepada mereka.

BACA JUGA:Peluang Emas Jadi Abdi Negara! Intip Berbagai Jenis Bidang Pekerjaan CPNS, Mana Paling Diminati?

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 bagi yang Menerima?

Bagi ASN yang memenuhi syarat dan tetap aktif bekerja, gaji ke-13 akan mencakup beberapa komponen berikut:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: