Tidak Sembarangan, Ini Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Ketentuan Pemberhentian PPPK --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Teruntuk Anda yang nantinya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu atau paruh waktu, penting mengetahui bahwa ada aturan pemberhentian jabatan sebelum masa pensiuan.
Hal tersebut dapat terjadi jika PPPK melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Persiapan MTQ Tingkat Provinsi, 212 Peserta Ikuti Seleksi Tingkat Kabupaten Seluma
Aturan baru ini secara resmi disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah mengatur terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Menariknya, ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu ternyata lebih banyak dibandingkan dengan PPPK penuh waktu
Aturan mengenai pemberhentian PPPK penuh waktu diatur dalam regulasi yang berbeda. Pemberhentian PPPK penuh waktu telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Ustad Dasad Latif Ajak Cewek Kerjasama, Katanya Dilihat Haram Tidak Dilihat Barang Bagus
Aturan Pemberhentian PPPK
Untuk mengetahui aturan baik PPPK paruh waktu dan juga PPPK penuh waktu, Anda bisa menyimak ulasan dibawah ini sesuai dengan peraturan yang disahkan, meliputi:
- Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemberhentian PPPK paruh waktu dilakukan jika melakukan:
1. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir
2. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
3. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


