Bagaimana Nasib Honorer Non-Database BKN, Apakah Bisa Jadi PPPK? Begini Ketentuan dari BKN
Nasib Honorer Non Database --
1. Masa Kerja Minimal Dua Tahun
Calon peserta harus sudah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah minimal dua tahun. Ini untuk memastikan mereka memang punya pengalaman dan kontribusi nyata.
BACA JUGA:Kata Gubernur Helmi Hasan, Pensiunan Bisa Gratis Pajak Kendaraan Seumur Hidup, Asalkan...
2. Terdaftar di Dapodik (Khusus Guru)
Bagi guru honorer, menjadi bagian dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah keharusan. Sistem ini menjadi acuan utama pemerintah dalam validasi tenaga pendidik.
Kalau dua syarat di atas bisa terpenuhi, maka peluang untuk ikut seleksi tetap terbuka, meski namanya belum tercantum di database BKN.
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kejari Seluma, Kajati: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Tidak Berlaku untuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang tidak lolos seleksi dan sudah masuk database.
Sayangnya, skema ini hanya berlaku untuk mereka yang sudah terdaftar di BKN. Bagi tenaga honorer non-database, jalannya berbeda.
Mereka hanya perlu mendaftar secara mandiri dan mengikuti alur seleksi reguler sesuai formasi yang dibuka.
Jadi, bila berharap bisa langsung diangkat tanpa melalui tes atau ingin mengisi posisi paruh waktu, kemungkinan besar belum tersedia jalurnya. Fokus utamanya adalah mengikuti tahapan seleksi dari awal secara kompetitif.
BACA JUGA:Selamat! BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025
Apa yang Bisa Dilakukan Sekarang?
Bagi yang tidak masuk dalam database BKN, langkah antisipatif tetap bisa diambil. Berikut ini beberapa upaya yang disarankan:
- Verifikasi dan Konsultasi ke Instansi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


