Sepak Terjang Ahmad Kanedi Alias Bang Ken Sebelum Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Ahmad Kanedi atau Bang Ken saat ditahan Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi PAD PTM dan Mega Mall--
Penetapan tersangka Kamis (22/5) sore ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan bersama dengan saksi Arifin Daud.
BACA JUGA:Mau Beli Cincin Emas 22 Karat, Segini Harganya per Hari Ini Kamis 22 Mei 2025
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedu ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan keluar dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dititipkan di Rutan Malabero Kelas 2B Bengkulu.
Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
"Sementara masih 1 tersangka dan pihak lain masih kita periksa dalami," ungkap Aswas Kejati Bengkulu.
Sebelumnya dalam kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menyita aset Mega Mall dan PTM Bengkulu dengan luas 15. 662 meter persegi pada Rabu (21/5).
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


