Sepak Terjang Ahmad Kanedi Alias Bang Ken Sebelum Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Ahmad Kanedi atau Bang Ken saat ditahan Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi PAD PTM dan Mega Mall--
Hasil putaran pertama, pasangan Ahmad Kanedi-Dani Hamdani dan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda yang melaju ke putaran kedua. Dalam pemilihan putaran kedua ini, pasangan Helmi Hasan-Patriana Sosialinda keluar sebagai pemenang.
Bagi Bang Ken, kekalahan ini menjadi bagian dari sejarah hidupnya. Namun tidak lama berselang setelah kekalahan itu, Bang Ken kembali mencalonkan diri.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Berdasrkan Surat Edaran BKN: Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Diundur
Kali ini dia mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI Dapil Bengkulu. Hasilnya pun positif, Bang Ken terpilih mewakili Provinsi Bengkulu untuk duduk di kursi senator.
Bang Ken menjadi anggota DPD RI Dapil Bengkulu pada tahun 2014 hingga 2019. Setelah periode jabatan ini berakhir, Bang Ken kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI Dapil Bengkulu.
Nasib baik masih menaungi Bang Ken. Dia kembali terpilih dan duduk di kursi legislator untuk periode jabatan 2019-2024.
Dua periode sebagai Anggota DPD RI Dapil Bengkulu dijalankan Bang Ken dengan sukses. Karenanya pada Pemilu 2024, dia untuk yang ketiga kalinya kembali mencalonkan diri untuk DPD RI.
Namun kali ini hasilnya berbeda. Bang Ken gagal masuk dalam empat besar peraih suara terbanyak. Karenanya gagal duduk di kursi DPD RI.
Gagal terpilih menjadi anggota DPD RI, Bang Ken terus berikhtiar. Kali ini untuk pemilihan Gubernur Bengkulu. Bersama Dempo Xler, Bang Ken mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Bang Ken sebagai calon Wakil Gubernur.
BACA JUGA:10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya
Pasangan ini mencalonkan diri melalui jalur independen. Namun saying dari proses verifikasi dukungan, pasangan ini tidak memenuhi persyaratan. Karenanya Bang Ken gagal menjadi calon Wakil Gubernur Bengkulu.
Ditahan Jaksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Sementara itu, pada Kamis sore (22/5) Bang Ken ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bang Ken juga ditahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


