Iklan RBTV

Kejati Bengkulu Serahkan Mega Mall dan PTM ke Pemkot, Dedy Wahyudi Bentuk Manajemen Profesional

Kejati Bengkulu Serahkan Mega Mall dan PTM ke Pemkot, Dedy Wahyudi Bentuk Manajemen Profesional

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) serahkan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern ke Pemda Kota Bengkulu.

Penyerahan aset Mega Mall dan PTM itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE,MM, dan rencananya akan dilakukan pasa Senin awal Juni 2025.

Dengan diserahkannya aset ini, maka ke depan Mega Mall dan PTM akan dikelolah secara penuh oleh Pemkot.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gerebek Rumah Petani di Desa Air Merah, Sejumlah Benda Terlarang Dijadikan Barang Bukti

Wali Kota Bengkulu menambahkan, jika pengelolaan Mega mall dan PTM resmi dikelola Pemkot, maka pihaknya akan melakukan pengelolaan secara profesional dan membentuk manajemen baru agar Mega Mall dan PTM kembali ramai dikunjungi masyarakat.

"Nanti hari Senin kita akan menerima penyerahan tersebut dari pihak Kejaksaan. Nanti manajemen full akan dikelola oleh pihak Pemkot. Kita akan bentuk manajemen yang profesional. Kita hidupkan lagi Mega mall,  PTM kita rapikan lagi, pasar Minggu akan kita rapikan lagi, sehingga membuat aman dan nyaman pedagang dan pembeli". ungkap Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

BACA JUGA:Banyak ASN Manipulasi Absen, Bupati Lebong Tolak Cairkan TPP

Untuk diketahui, saat ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sedang melakukan penyidikan adanya dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM.

Dalam perkara ini, belasan saksi sudah dipanggil untuk dimintai klarfikasi dan Kejati Bengkulu sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari yang sekaligus pemilik dari Mega Mall.

BACA JUGA:Rafflesia Kemumu Ensis Diprediksi Tidak Tumbuh hingga 6 Bulan ke Depan, Ini Kata Pokdarwis

(Verdi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait