Kakak Pukul Teman Pria Adik Berujung Ditangkap Polisi
An (32) warga Dusun Besar ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengeroyokan --
"Sudah satu orang kita amankan, sekarang masih diperiksa dan didalami keterkaitan pelaku lain," kata Kapolsek Gading Cempaka Kompol. Agus Norman, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA:Ketua Komisi Kejaksaan RI Bersama Kajati Geruduk Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, di Bengkulu
Kapolsek Kompol. Agus menambahkan kepada pelaku, penyidik akan mengenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


