Kakak Pukul Teman Pria Adik Berujung Ditangkap Polisi
An (32) warga Dusun Besar ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengeroyokan --
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - AN (32) warga Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu ditangkap anggota Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka karena terlibat tindak pidana pengeroyokan.
BACA JUGA:Ketua Komisi Kejaksaan RI Bersama Kajati Geruduk Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, di Bengkulu
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol. Agus Norman mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pemukulan terhadap teman pria adiknya.
Korban bernama Rizki Agustian warga Sumur Dewa, saat itu datang ke kosan adik pelaku yang berada di jalan Gandaria Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
BACA JUGA:1.233 ASN Lebong Gigit Jari, Gegara Ini TPP ASN di Lebong 3 Bulan Tidak Cair
Pelaku yang mengetahui adiknya didatangi korban dan mengobrol hingga tengah malam akhirnya mendatangi kosan.
Melihat kedatangan pelaku dari kejauhan dengan penuh emosi, korban sempat diminta bersembunyi oleh adik pelaku. Namun ketahuan dan langsung dihajar.
BACA JUGA:Kasus PPA Januari hingga Juni 2025, Ada 26 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Tidak puas hanya memukul saja, pelaku yang tidak sendiri ke kosan adiknya, diduga melakukan pengeroyokan. Dengan menusukkan gunting ke bagian kaki korban, hingga mengakibatkan luka dan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian itulah, keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gading Cempaka.
BACA JUGA:Hati-hati Ini 5 Pertanda Kaki Seribu Masuk Rumah, Dipercaya Sebagai Perantara Santet
Ditegaskan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan di kawasan Lingkar Timur Kota Bengkulu. Saat ini pihaknya masih terus mendalami motif dan memburu pelaku lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


