Penertiban dan Pembongkaran Pondok di Pantai Panjang, Wali Kota Temukan Bekas Alat Kontrasepsi
Pembongkaran pondok di Pantai Panjang--
Agar menjadi contoh bagi pedagang lainnya, Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya membongkar lapak-lapak tertutup milik pedagang saat penertiban dilakukan.
"Dari temuan botol miras ini, kita sudah ingatkan agar tidak boleh menjual miras dan tuak di sini. Selain itu juga tidak diperbolehkan menutup tempat duduk untuk pengunjung, karena disitu ada kesannya tempat mesum" ujar Sehmi Alnur.
BACA JUGA:Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Dahlan Iskan Sambut Hangat
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin mengatakan, jika penataan kawasan wisata Pantai Panjang akan terus dilakukan oleh Pemkot Bengkulu.
Dengan nada tegas, Nina menyampaikan kepada para seluruh pedagang yang ketahuan menjual miras, maka secara tegas Pemkot akan mencabut izin usaha yang bersangkutan.
"Kalau masih ditemukan menjual miras atau minuman keras maka kami akan tutup," ujar Nina Nurdin.
BACA JUGA: Destinasi Wisata di Kota Bengkulu untuk Referensi Libur Sekolah 2025 Selain Pantai Panjang
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


