Ada 3 Usulan Raperda Pemkot yang Ditolak Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Bengkulu, Waka I: Ini Alasannya
Rapat membahas usulan Raperda Pemkot di DPRD Kota Bengkulu--
BACA JUGA:1.069 Pensiunan di Provinsi Bengkulu Ambil Gaji di PT. POS Indonesia, Bisa Diantar Langsung ke Rumah
Rahmad menegaskan jika Dewan Kota ingin melihat dulu pembenahan di internal Perumda Tirta Hidayah dan tidak menutup kemungkinan akan ada persetujuan penambahan modal jika kondisinya membaik.
“Nantinya jika ada perbaikan atau sudah menunjukkan indikasi baik, mungkin di lain waktu akan kita setujui untuk dilakukan penambahan modal,” pungkas Waka I DPRD Kota Bengkulu.
7 Usulan Raperda Pemerintah Kota Bengkulu
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025-2029
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bengkulu
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah Kota Bengkulu
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perumda Tirta Hidayah.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


