Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak TPI dan Auning di Pondok Besi, Minta Pemkot Revitalisasi
Komisi II DPRD Kota Bengkulu sidak TPI dan Auning di Pondok Besi--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Kota Bengkulu sidak TPI dan auning di Pondok Besi, minta Pemkot revitalisasi.
Senin (14/7) siang, rombongan komisi II DPRD kota Bengkulu menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di Kelurahan Pondok Besi.
Melihat kondisi TPI yang ada saat ini, Rodi, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu mengajak Dinas PUPR Kota Bengkulu agar bisa melakukan revitalisasi kios-kios di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut agar menjadi pusat penjualan ikan kering dan basah.
"Jadi kami merespon permintaan masyarakat, khususnya pedagang ikan kering dan ikan basah agar mereka bisa menempati TPI itu, karena lebih representatif untuk berdagang," ujar Rodi.
BACA JUGA:Lurah Terjerat Kasus Narkoba, Walikota: Setiap yang Melanggar Hukum Ada Sanksinya
Saat melihat langsung kondisi TPI, Rodi mengatakan perlu adanya perombakan total yang harus dilengkapi dengan sarana dan fasilitas agar pedagang dan pembeli yang datang bisa lebih nyaman.
"Maka tadi kita bahas di lokasi, kita kaji bersama kalau butuh anggaran perlu kita hitung dulu agar bisa ter anggarkan," jelas Rodi.
Selain melihat kondisi TPI, rombongan Komisi II DPRD Kota Bengkulu juga melihat bangunan pusat kuliner yang lokasinya tidak jauh dari TPI.
Saat ini, bangunan yang menjadi lokasi pusat kuliner tersebut, kondisinya sudah cukup lama terbengkalai, bahkan beberapa warga lokat telah mengalihfungsikan bangunan tersebut menjadi tempat tinggal.
"Sudah kita cek bersama kondisi bangunan ini sangat disayangkan karena aset ini bernilai miliaran rupiah tetapi tidak terawatdan terbengkalai, "jelas Rodi.
Pihaknya juga mengajak PUPR untuk menata ulang kawasan tersebut dan menjadikan sebagai sentra kuliner. Hal ini juga mendukung program pemerintah dalam menyediakan tempat relokasi para pedagang di kawasan pantai yang selama ini melanggar aturan.
"Sebelumnya kami minta OPD bersangkutan berkoordinasi dulu apakah bangunan ini aset Kota atau Provinsi. Kalau sudah jelas aset Kota, barulah kita tindaklanjuti kembali rancangan pembangunan berikutnya," pungkas Rodi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


