Ini Peran Tersangka ke 9 Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara di Bengkulu
Satu per satu tersangka korupsi pertambangan di Bengkulu digelandang ke tahanan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam hal ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu baru saja menetapkan tersangka ke 9 bernama Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Batu Bara di Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan jika peran tersangka ke 9 ini, sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024.
BACA JUGA:Mantan Kepala Inspektur Kementrian ESDM Tambang Tersangka ke 9 Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu
Lanjut Kasi Penkum, selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM dan selaku Kepala Inspektur Tambang, tersangka mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT. RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Nantinya, hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :1806 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebagaimana lampiran 5.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2025 untuk Sektor Pertanian atau Modal Usaha Sayur Hidroponik, Cicilan Rp100 Ribuan
Namun, faktanya telah ada Persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara namun dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan, sementara PT RSM telah melakukan operasi produksi Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini.
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Angsuran Ringan KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp15 Juta untuk UMKM Pedagang Kios Buah-buahan
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menahan 8 orang tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


