Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander
Besaran pajak mobil Mitsubishi Xpander--
- Xpander CROSS 1.5 L PL2WA: Rp 4.220.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 AT: Rp 4.100.000
- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 MT: Rp 4.060.000
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal Karena Opsen Pajak, Begini Perhitungannya
Pajak 5 Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander
Selain pajak tahunan, ada juga yang namanya pajak 5 tahunan. Pajak ini biasanya lebih besar karena mencakup biaya penggantian plat nomor dan STNK.
Untuk menghitung pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander, kita perlu mengetahui NJKB mobil tersebut. NJKB mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung tipe dan tahun produksinya. Setelah mengetahui NJKB mobil, kita dapat menghitung pajak 5 tahunan mobil tersebut dengan menggunakan rumus berikut:
Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%
Bobot PKB mobil Mitsubishi Xpander adalah 12%.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander:
Misalkan kamu memiliki mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun produksi 2023. NJKB mobil kamu adalah Rp 265.000.000. Dengan bobot PKB 12%, maka pajak 5 tahunan mobil Xpander adalah:
BACA JUGA:Berakhir 31 Maret, Begini Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp 265.000.000 x 12% x 25% = Rp 7.950.000
Jadi, kamu harus membayar pajak 5 tahunan sebesar Rp 7.950.000. Perlu diingat bahwa rumus tersebut hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk wilayah lain, pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


