Iklan RBTV

Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander

Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Pajak Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander

Besaran pajak mobil Mitsubishi Xpander--

- Xpander CROSS 1.5 L PL2WA: Rp 4.220.000

- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 AT: Rp 4.100.000

- Xpander CROSS 1.5 L 4×2 MT: Rp 4.060.000

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal Karena Opsen Pajak, Begini Perhitungannya

Pajak 5 Tahunan Mobil Mitsubishi Xpander

Selain pajak tahunan, ada juga yang namanya pajak 5 tahunan. Pajak ini biasanya lebih besar karena mencakup biaya penggantian plat nomor dan STNK.

Untuk menghitung pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander, kita perlu mengetahui NJKB mobil tersebut. NJKB mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung tipe dan tahun produksinya. Setelah mengetahui NJKB mobil, kita dapat menghitung pajak 5 tahunan mobil tersebut dengan menggunakan rumus berikut:

Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%

Bobot PKB mobil Mitsubishi Xpander adalah 12%.

Berikut adalah contoh perhitungan pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander:

Misalkan kamu memiliki mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun produksi 2023. NJKB mobil kamu adalah Rp 265.000.000. Dengan bobot PKB 12%, maka pajak 5 tahunan mobil Xpander adalah:

BACA JUGA:Berakhir 31 Maret, Begini Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp 265.000.000 x 12% x 25% = Rp 7.950.000

Jadi, kamu harus membayar pajak 5 tahunan sebesar Rp 7.950.000. Perlu diingat bahwa rumus tersebut hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk wilayah lain, pajak 5 tahunan mobil Mitsubishi Xpander dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: