Iklan RBTV

Segini Besaran Pajak Tahunan Yamaha Aerox 2025, Jika Telat Bayar Ada Denda

Segini Besaran Pajak Tahunan Yamaha Aerox 2025, Jika Telat Bayar Ada Denda

Pajak Tahunan Yamaha Aerox --

Namun perlu dicatat bahwa biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya Rp35.000 per tahun.

BACA JUGA:Paling Murah! Nikmati Promo Body Care Fair Alfamart Hari Ini, Tampil Glowing Tanpa Menguras Kantong

Begini Cara Menghitung Pajak Motor Aerox

Sebenarnya, cara menghitung pajak tahunan kendaraan cukup sederhana.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rumusnya begini:

PKB = NJKB × 2%

Misalnya, kalau NJKB motor kamu adalah Rp20.000.000, maka perhitungannya jadi:

PKB = 2% × Rp20.000.000 = Rp400.000

Lalu tambahkan biaya SWDKLLJ:

Total Pajak = Rp400.000 + Rp35.000 = Rp435.000

Jadi, kalau NJKB motormu lebih tinggi, maka pajak tahunanmu juga akan lebih besar.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Waspadai Denda Kalau Telat Bayar Pajak

Telat bayar pajak? Siap-siap kena denda. Besarannya dihitung per bulan keterlambatan dan bisa sangat memberatkan jika dibiarkan berlarut-larut. Berikut ini aturan denda yang berlaku:

- Denda PKB: 2% per bulan, maksimal 48% (atau setara 2 tahun).

- Denda SWDKLLJ: Tambahan Rp35.000 kalau lewat 1 tahun.

Contohnya, jika kamu telat bayar pajak selama 12 bulan dengan PKB Rp400.000, maka:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: