Segini Besaran Pajak Tahunan Yamaha Aerox 2025, Jika Telat Bayar Ada Denda
Pajak Tahunan Yamaha Aerox --
- Denda PKB: 24% × Rp400.000 = Rp96.000
- Denda SWDKLLJ = Rp35.000
- Total denda = Rp131.000
Lumayan kan? Jadi lebih baik jangan sampai telat bayar pajak, ya.
BACA JUGA:Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Praktis Cek dan Bayar Pajak Motor Online
Kabar baiknya, sekarang bayar pajak motor tidak perlu lagi antre panjang di Samsat. Kamu bisa melakukannya langsung dari HP lewat aplikasi resmi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau website e-Samsat sesuai domisili.
Fitur yang bisa kamu manfaatkan:
- Mengecek status pajak dan jatuh tempo.
- Melihat rincian biaya yang harus dibayar.
- Melakukan pembayaran lewat transfer bank atau dompet digital.
Selain lebih praktis, bayar lewat aplikasi juga bikin kamu terhindar dari calo dan bisa menyimpan bukti pembayaran secara digital.
BACA JUGA:Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya
Pajak tahunan motor, khususnya Yamaha Aerox, memang perlu diperhatikan dengan serius.
Selain untuk menghindari denda, pembayaran pajak tepat waktu juga berarti kamu ikut mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Jadi, pastikan kamu tahu estimasi pajak motormu dan jangan sampai telat bayar, apalagi sekarang sudah serba digital dan mudah diakses kapan saja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


