Iklan RBTV Dalam Berita

Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Syarat dan biaya pengajuan sertifikat tanah--

 

BACA JUGA:Apakah Pasang Behel Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Daftarnya

Terdapat sejumlah komponen biaya yang harus dibayarkan pemohon, meliputi:

 

• Biaya AJB 

• Biaya Cek Sertifikat  

• Biaya balik nama sertifikat

• Biaya Pembuatan Sertifikat

 

Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1% dari nilai transaksi. Misalnya, Iwan membeli rumah dengan harga Rp 800 juta.

Maka total biaya pembuatan AJB atas rumah tersebut adalah Rp8 juta, yang merupakan 1% dari Rp800 juta.

Hanya saja, jumlah tersebut bisa dipangkas karena harga pembuatan AJB masih bisa ditawar.

Sementara biaya untuk cek sertifikat dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat. Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: