Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris
Syarat dan biaya pengajuan sertifikat tanah--
BACA JUGA:11 Weton Penguasa Tahun 2023, Rezeki Terus Mengalir, Bahagia dan Keberuntungan Tinggi
Persyaratan Mengurus Balik Nama Sertifikat Mandiri
Selain itu, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi, berikut di antaranya:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT
Izin pemindahan hak (apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang)
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: