Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris
Syarat dan biaya pengajuan sertifikat tanah--
2. Luas tanah 10 hingga 1.000 hektar, TU = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14 juta
3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar, TU = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134 juta.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Gratis, Ini Penjelasan, Cara Buat Link dan Klaim
Ini Contoh:
Luas tanah 500 m2. Maka perhitungannya: (500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp 200.000
Sebagai informasi, HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris adalah hal yang perlu diketahui, bila ingin memangkas biaya dalam proses pengajuan balik nama sertifikat.
Sederhananya, balik nama sertifikat adalah pemindahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Ini menjadi tahapan yang harus dilakukan dalam proses jual beli propert, baik tanah maupun rumah.
Terdapat sejumlah cara pengajuan balik nama sertifikat rumah, salah satunya menggunakan notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: